Contreng, Conteng, dan Centang

Laporan Caroline Damanik (wartawan KOMPAS.com) pada hari Rabu, 1 Juli 2009, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan mengganti semua media sosialisasi, seperti spanduk, leaflet, atau pun booklet yang memuat segala bentuk sosialisasi contreng pasangan capres dan cawapres. Istilah contreng dalam laporan itu menjadi sangat tenar, sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemilu seiring dengan gencarnya sosialisasi di media massa. Pada awal sosialisasi contreng ini, pemahaman masyarakat Indonesia menjadi beragam. Masyarakat di Aceh (NAD) kurang memahami istilah contreng. Mereka lebih mengenal pemberian tanda √ pada kertas suara dengan istilah conteng. Istilah contreng juga menimbulkan kebingungan tersendiri bagi masyarakat di Kalimantan Tengah karena mereka lebih mengenal istilah centang.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2008 pada Pasal 26, ayat (3), butir (g), halaman 19, Keputusan KPU tertulis:

Tata cara pemberian suara pada surat suara, ditentukan : 1) menggunakan alat yang telah disediakan; 2) dalam bentuk tanda V (centang) atau sebutan lainnya; 3) pemberian tanda V (centang) atau sebutan lain, dilakukan satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD Kabupaten/Kota; 4) pemberian tanda V (centang) atau sebutan lain dilakukan satu kali pada foto salah satu calon anggota DPD; 5) tidak boleh membubuhkan tulisan dan catatan lain pada surat suara; dan 6) surat suara yang terdapat tulisan dan atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Dalam peraturan  tersebut tidak terdapat istilah conteng maupun contreng, namun keterangan atau sebutan lain telah membuka ruang bagi beredarnya istilah contreng di media masa karena mungkin mereka lebih suka menggunakan istilah contreng.

 

Conteng

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dinyatakan bahwa kata conteng memiliki makna sebagai berikut:                                                                                                                                   

con·teng /conténg/ (nomina), yang berarti coret (palit) dengan jelaga, arang, dsb.; coreng;                                                                                      

ber·con·teng-con·teng (verba), yang berarti ‘ada conteng-contengnya; bercoreng-coreng (dengan arang, jelaga, dsb.).’ Contoh: Mukanya berconteng-conteng; Papan tulis itu berconteng-conteng dengan kapur.                                          

men·con·teng (verba), yang berarti ‘mencoreng dengan arang (tinta, cat, dsb.).’ Contoh: Anak itu menconteng alisnya dengan arang; Menconteng arang di muka. (peribahasa), yang artinya ‘memberi malu.’                                                            

men·con·teng-con·teng (verba), artinya ‘mencoreng-coreng (memalit-malit, mencoret-coret) dengan arang (tinta, kapur, dsb.).’ Contoh: Anak itu menconteng-conteng dinding rumah kami                                                                                          

men·con·teng·kan (verba), artinya ‘mencorengkan; memalitkan.’  Contoh: Ibarat mencontengkan arang di dahi sendiri (Peribahasa).                

ter·con·teng (verba), memliki dua arti: 1. ‘sudah diconteng(kan)’; 2. ‘kena noda (aib, malu)’. Contoh: Terconteng arang di muka. (Peribahasa), yang artinya ‘mendapat malu.’

Berdasarkan definisi di atas, istilah conteng tidak berhubungan dengan proses pemberian tanda √ dalam pemilu.

 

Contreng

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dari Pusat Bahasa Depdiknas yang telah menjadi sumber rujukan, sumber penggalian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta peradaban Indonesia tidak memuat istilah ini.

 

Centang

Dalam peraturan yang dibuatnya, KPU telah menggunakan istilah yang seharusnya digunakan, yaitu centang.  Kata centang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), memiliki makna sebagai berikut:

cen·tang /céntang/ (nomina), yang berarti ‘tanda koreksi, bentuknya seperti huruf V atau tanda cawang.’ Jika diberi awalan /me-/ menjadi men·cen·tang (verba) yang berarti  ‘membubuhi coretan tanda koreksi (V);                    

Jika cen·tang /céntang/ dijadikan bentuk perulangan, menjadi  cen·tang-pe·re·nang (ajektiva), yang berarti ‘tidak beraturan letaknya (malang melintang dsb.); porak-parik; berantakan.’ Contoh: Segalanya centang-perenang di ruangan itu .      

ke·cen·tang-pe·re·nang·an (nomina), yang berarti ‘keadaan yang centang-perentang.’ Contoh: Kecentang-perenangan dalam mengatur jadwal sering terjadi jika dilakukan terburu-buru .                                                                                      

KPU dalam peraturannya, telah menggunakan istilah baku yang terdapat di dalam KBBI, namun memungkinkan seseorang menggunakan sebutan lainnya. Oleh karena itu, muncullah istilah conteng dan contreng. Istilah centang merupakan istilah yang baku. Tanda centang berarti tanda √, maka  pemakaian istilah centang lebih tepat digunakan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kembali ke Atas