Kesejajaran Makna
Antara bentuk dan makna memang tidak dapat dipisahkan. Keduanya berkaitan erat, seperti dua sisi dari keping uang yang sama. Berikut ini contoh tentang makna yang terkandung dalam satuan fungsional. Satuan fungsional adalah unsur kalimat yang berkedudukan sebagai subjek, predikat, objek, dan sebagainya (Sugono dkk., 2003: 97). Status fungsi itu ditentukan oleh relasi makna antarsatuan. Kalimat berikut terasa janggal karena tidak ada kesejajaran subjek dan predikat dari segi makna.
(1*) Adikku berhamburan ke sana kemari.
Kata berhamburan bermakna ‘banyak’. Itu berarti subjek atau pelakunya lebih dari satu. Karena kata adik bermakna tunggal, subjek kalimat (1*) itu perlu diubah, misalnya menjadi adik-adik, atau ke dalam kalimat itu ditambahkan keterangan penyerta (komitatif) dengan temannya, misalnya.
Ketidaksejajaran makna dapat ditemui dalam sebuah laporan berita sebagai berikut.
(2*) Oleh karena itulah, penasihat hukum Yoyok, yaitu Jawade Hafidz, meminta sidang dilanjutkan dan tak perlu menghadirkan saksi adecharge dengan pertimbangan efisiensi waktu.
Kalimat (2*) tersebut termasuk jenis kalimat majemuk bertingkat. Induk kalimatnya adalah Penasihat hukum Yoyok, yaitu Jawade Hafidz, meminta dan anak kalimatnya adalah Sidang dilanjutkan dan tak perlu menghadirkan saksi adecharge dengan pertimbangan efisiensi waktu.
Kalimat (2*) tersebut memperlihatkan kaitan erat antara bentuk dan makna yang terwujud dalam penentuan fungsi. Pada kalimat (2*) itu terdapat ketidaksejajaran fungsi pada klausa anak kalimat sidang dilanjutkan dan tak perlu menghadirkan saksi adecharge dengan pertimbangan efisiensi waktu. Pada anak kalimat tersebut terdapat dua klausa, yakni klausa pertama berbentuk pasif dan klausa kedua berbentuk aktif. Klausa pertama memiliki satuan fungsional subjek (S)-predikat (P) dan klausa kedua memiliki satuan fungsi predikat (P)-objek (O). Pada klausa anak kalimat terdapat pelesapan subjek. Samakah subjek yang dilesapkan dalam klausa anak kalimat (20) itu?
Pelesapan unsur kalimat dimungkinkan jika unsur yang berfungsi sama memiliki bentuk yang sama. Siapakah yang tak perlu menghadirkan saksi adecharge? Ternyata tidak ada unsur yang dapat menjadi jawaban atas pertanyaan itu. Pada klausa pertama (anak kalimat) yang berbentuk pasif terlihat jelas subjeknya, tetapi pada klausa kedua (anak kalimat) yang berbentuk aktif tidak terlihat jelas subjek atau pelakunya. Dengan demikian, ada ketidaksejajaran dalam kalimat itu. Ketidaksejajaran itu mengakibatkan kaburnya makna mengenai siapa yang tak perlu menghadirkan saksi adecharge.
Oleh karena itu, agar kalimat (2*) itu menjadi kalimat efektif dengan terpenuhinya unsur kesejajaran makna serta tidak menimbulkan pertanyaan mengenai pelakunya, kalimat (2*) tersebut dapat diperbaiki sebagai berikut.
(2a) Oleh karena itulah, penasihat hukum Yoyok, yaitu Jawade Hafidz, meminta sidang dilanjutkan dan saksi adecharge tak perlu dihadirkan dengan pertimbangan efisiensi waktu.
Jika pada kalimat majemuk tersebut klausa anak kalimatnya akan dijadikan bentuk aktif semua, ubahannya seperti terlihat pada kalimat berikut.
(2b) Oleh karena itulah, penasihat hukum Yoyok, yaitu Jawade Hafidz, meminta majelis hakim melanjutkan sidang dan tak perlu menghadirkan saksi adecharge dengan pertimbangan efisiensi waktu.
Pada kalimat (2b) subjek anak kalimat adalah majelis hakim. Karena fungsi dan bentuknya sama, unsur tersebut dapat dimunculkan sekali saja.