Makna Pragmatik Imperatif dalam Tuturan Rapat Panitia Khusus Bank Century
Penulis : Ema Rahardian
(Tenaga Teknis Balai Bahasa Prov. Jateng)
Tahun : 2010
Abstrak
Tuturan bermakna pragmatik imperatif tidak hanya diwujudkan dengan tuturan imperative saja, melainkan juga diwujudkan dengan tuturan deklaratif dan tuturan interogatif. Seperti halnya peristiwa tutur lainnya, tuturan bermakna pragmatik imperatif dapat pula muncul dalam rapat Panitia Khusus Bank Century (RPBC) yang diadakan di Gedung DPR dan disiarkan secara langsung oleh Metro TV. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna pragmatik imperatif dalam tuturan RPBC. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik rekam. Sumber data penelitian ini adalah rapat Panitia Khusus Bank Century yang menghadirkan Marsillam Simanjuntak sebagai saksi. Berdasarkan analisis data, didapatkan 31 tuturan imperatif yang terdiri atas tuturan bermakna pragmatik perintah biasa, permintaan, larangan, desakan, anjuran, persilaan, imbauan, permohonan, dan mengizinkan. Kemudian, pada penelitian ini terdapat 61 tuturan deklaratif yang terdiri atas tuturan bermakna pragmatik imperatif perintah biasa, imbauan, larangan, anjuran, permohonan, persilaan, umpatan, harapan, dan permintaan. Selanjutnya, pada penelitian ini juga ditemukan 9 tuturan interogatif yang terdiri atas tuturan bermakna pragmatik imperatif perintah biasa, desakan, dan ajakan. Kata kunci: makna pragmatik, tuturan imperatif, tuturan deklaratif, tuturan interogatif.
|