Gratifikasi

Akhir-akhir ini kita sering menemukan kata gratifikasi di media massa maupun di masyarakat. Penggunaan kata tersebut banyak dijumpai dalam berita yang berkaitan dengan kasus hukum. Berikut ini contoh penggunaan kata tersebut dalam kalimat.

            KPK memeriksa pengusaha tersebut karena diduga melakukan gratifikasi kepada sejumlah anggota DPR.

Pada contoh tersebut kita mendapatkan kesan bahwa gratifikasi adalah sebuah perbuatan yang tercela dan melanggar hukum. Berdasarkan kalimat itu juga, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa gratifikasi adalah tindakan penyuapan kepada oknum tertentu agar oknum tersebut memudahkan jalan bagi si penyuap. Akan tetapi, benarkah kata gratifikasi berkonotasi buruk dan berarti tercela? Itulah yang akan kita bahas dalam tulisan ini.

            Kata gratifikasi yang berkonotasi negatif semakin kuat dengan adanya peraturan-peraturan yang mengatur tentang gratifikasi.  Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 pasal 12. Dalam undang-undang tersebut pelaku tindak gratifikasi dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.

            Berdasarkan UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap. Namun, ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

            Gratifikasi sebagai tindak kejahatan juga terlihat dengan diterbitkannya PP No.71 Tahun 2000. Dalam peraturan pemerintah itu disebutkan bahwa pihak masyarakat yang melaporkan gratifikasi di atas Rp250.000,00 wajib dilindungi.

            Berdasarkan uraian di atas, gratifikasi merupakan tindakan yang jahat dan melanggar hukum. Pengertian tersebut ternyata bertentangan dengan pengertian awal yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia gratifikasi diartikan sebagai tunjangan selain gaji yang telah ditentukan, misalnya gaji ke-13. Jika mengacu pada arti tersebut, gratifikasi bukan suatu tindakan yang berkonotasi buruk, melainkan sebaliknya berkonotasi positif. Gaji ke-13 bukan tindakan penyuapan, melainkan wujud penghargaan pemerintah kepada pegawai negeri. Jadi, arti gratifikasi sebagai pemberian yang bertujuan menyuap tidaklah tepat. Gratifikasi adalah tunjangan yang berarti tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan. Namun demikian, makna sebuah kata tidak selalu tetap. Seiring perkembangan pemakaiannya, sebuah kata dapat saja mengalami penyempitan, perluasan, atau pergeseran makna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kembali ke Atas