Kata regulasi sering kita temukan di media massa. Misalnya dalam kalimat berikut.
Pemanfaatan energi baru terbarukan dinilai sangat lambat karena tidak segera diikuti penerbitan regulasi yang jelas.
Petikan kalimat tersebut diambil dari sebuah surat kabar. Pahamkah kita pada makna kalimat itu? Sudah pahamkah kita pada pada makna kata regulasi?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata regulasi termasuk dalam jenis kata benda yang memiliki makna ‘pengaturan’. Dengan demikian, berdasarkan makna dalam kamus tersebut, kalimat contoh di atas dapat kita artikan menjadi ‘Pemanfaatan energi baru terbarukan dinilai sangat lambat karena tidak segera diikuti penerbitan aturan yang jelas.’
Kata regulasi bukan asli dari bahasa Indonesia. Kata itu diserap dari bahasa Inggris, regulation. Selain diserap menjadi regulasi, dari kata regulation juga diturunkan menjadi kata-kata regulatif, regularisasi, reguler, dan regulator. Meskipun berasal dari kata yang sama, kata-kata tersebut memiliki arti dan penggunaan yang berbeda.
Kata regulatif merupakan kata sifat dari regulasi. Regulatif berarti ‘bersangkutan dengan peraturan’. Misalnya pada kalimat berikut.
Secara regulatif hal itu tidak dapat diterima.
Perbedaan antara regulasi dan regulatif terletak pada kelas katanya. Regulasi termasuk ke dalam kata benda, sedangkan regulatif termasuk ke dalam kata sifat.
Kata selanjutnya adalah regularisasi. Kata regularisasi memiliki arti ‘hal membuat biasa; hal membuat (menjadikan) teratur atau simetris; kelaziman’. Kata ini juga digolongkan ke dalam kata benda. Contoh penggunaan kata ini dalam kalimat adalah sebagai berikut.
Penggunaan pakaian seragam menjadi regularisasi di kantor-kantor pemerintah.
Kalimat tersebut mengemukakan informasi bahwa penggunaan pakaian seragam di kantor-kantor pemerintah merupakan suatu kelaziman.
Kata reguler bermakna ‘teratur; mengikuti peraturan; tetap; biasa’. Kata itu juga sering kita jumpai pemakaiannya di masyarakat. Contoh penggunaan kata tersebut dalam kalimat adalah sebagai berikut.
Selain membuka kelas reguler, sekolah tersebut juga membuka kelas akselerasi atau kelas percepatan.
Kata reguler pada kalimat di atas berarti ‘biasa’. Jadi, kalimat tersebut menginformasikan bahwa selain membuka kelas biasa, sekolah tersebut juga membuka kelas akselerasi atau kelas percepatan.
Kata turunan terakhir dari regulation adalah kata regulator. Kata regulator bermakna ‘alat pengatur’. Selain itu, regulator dapat diartikan juga sebagai ‘alat dalam jam yang mengatur kecepatan’. Contoh penerapan kata tersebut dalam kalimat adalah sebagai berikut.
Secara umum, hal itu menjadi regulator bagi ketertiban berlalu-lintas.
Selama ini kata regulator lebih cenderung diartikan sebagai alat pengatur pada tabung gas. Padahal, sebenarnya makna kata regulator lebih luas, bukan sekadar alat pengatur pada tabung gas, melainkan juga sebagai alat pengatur secara luas. Hal ini dapat kita lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang tidak membatasi pada alat pengatur tertentu.
Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa kata regulasi beserta kosakata lain yang juga masih berkaitan, secara umum memiliki makna hal aturan.