Sosialisasi Permendikbud Nomor 50 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik pada 24 Mei 2012
Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik diadakan oleh Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada hari Kamis, 24 Mei 2012, di Hotel Pandanaran, Jalan Pandanaran 58 Semarang. Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah turut mengahdiri acara sosialisasi tersebut. Selain dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, hadir pula perwakilan dari Perguruan Tinggi Negeri, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, serta UPT-UPT yang ada di wilayah Jawa Tengah.
Pembicara dalam kegiatan ini adalah Setiyono, M.Sc., Kepala Bidang Pencitraan Pusat Informasi dan Dokumentasi. Pada kesempatan tersebut Setiyono, M.Sc. menjelaskan tentang tiga hal, yaitu tentang Pusat Informasi dan Humas (PIH), Pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Permendikbud Nomor 50 tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik (LIP).
PIH merupakan lembaga yang bertujuan memberikan layanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat. Masyarakat yang berhak mendapatkan layanan dari lembaga ini meliputi pegawai, politisi dan pemerintah, media, komunitas, dan aktivis. Jenis layanan informasi PIH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi permintaan informasi, permintaan data, dan pengaduan.
Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2012 memuat tentang delapan hal, yaitu Ketentuan Umum, Organisasi, Kategori Informasi, Tata Cara Pengelolaan Informasi Publik, Penyelesesaian Sengketa Informasi, Pelaporan, Pembiyaan, dan Ketentuan Penutup.
Harapan PIH kepada unit kerja terkait UU Keterbukaan Informasi Publik dan Permendikbud tentang Layanan Informasi Publik adalah meningkatkan koordinasi PIH, Unit Kerja, dan UPT. Selain itu, PIH berharap agar Perguruan Tinggi Negeri, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, dan Unit Pelaksana Teknis segera membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).