Halalbihalal atau Halal Bihalal

Share link

oleh Agus Sudono

 

Perayaan Idulfitri bagi umat Islam di Indonesia menjadi media untuk saling bersalaman dan bermaafan. Mereka yang tidak bisa bersalaman dan bermaaf-maafan secara langsung akan saling berkirim kartu lebaran. Bagi sebagian kalangan, dalam era teknologi informasi sekarang ini kartu lebaran semakin ditinggalkan karena beralih menggunakan media telepon genggam (baik lewat telepon maupun sms) dan media sosial (facebook, twitter, dan lain-lain). Selain itu, pada perayaan Idulfitri organisasi atau instansi biasanya menggelar acara halalbihalal sebagai media untuk bersilaturahmi, bersalaman, dan bermaaf-maafan.

Secara selintas, istilah halalbihalal berasal dari bahasa Arab. Akan tetapi, sebenarnya dalam bahasa Arab istilah tersebut tidak digunakan. Halalbihalal tidak bisa diartikan secara harfiah, misalnya (1) halal, (2) bi yang artinya ‘dengan’, dan (3) halal sehingga dimaknai ‘halal dengan halal’ atau ‘boleh dengan boleh’. Dengan demikian karena ketiga unsur tersebut dianggap sebagai satu kepaduan, penulisan unsur-unsurnya harus dirangkai atau digabung. Jadi, penulisan yang benar adalah halalbihalal, bukan halal bihalal atau halal bilhalal.

Namun, jika dilihat makna kata halal, bisa ditelusuri keterkaitannya dengan kata tersebut. Kata halal berasal dari kata halla yang dalam bahasaArab memiliki tiga makna, yakni (1) halla al-habl yang artinya ‘benang kusut terurai kembali’, (2) halla al-maa’ yang artinya ‘air keruh diendapkan’, dan (3) halla as-syai yang artinya ‘halal sesuatu’. Dengan memperhatikan ketiga makna tersebut, dapat ditarik pengertian atau benang merah bahwa kekusutan, kekeruhan, dan kesalahan yang selama ini dilakukan seseorang kepada orang lain dapat dihalalkan kembali. Dengan begitu, semua kekusutan, kekeruhan, dan kesalahan tersebut akan lebur dan kembali seperti keadaan semula.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi IV (2008:476), halalbihalal didefinisikan sebagai ‘hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dsb.) oleh sekelompok orang’. Berdasarkan definisi tersebut, halalbihalal dapat dimaknai sebagai suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama sesudah bulan puasa Ramadan dalam suasana Idulfitri pada bulan Syawal dengan tujuan sebagai media untuk saling bermaafan sesama muslim dan orang yang hadir dalam acara tersebut supaya segala kesalahan yang telah dilakukan dapat dimaafkan. 

 

Lembar Informasi Kebahasaan dan Kesastraan Edisi 2, Juli–Desember 2012


Share link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top