Pertinggal atau Arsip dalam Tembusan

oleh Sunarti

 

Salah satu bagian yang ada di dalam surat dinas adalah tembusan .Ada beberapa instansi yang menyebut tembusan dengan istilah tindasan atau c.c (carbon copy). Akan tetapi, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa tidak menggunakan pemakaian kedua istilah tersebut. Istilah yang disarankan untuk digunakan adalah tembusan. Tembusan berfungsi untuk memberitahukan kepada pembaca bahwa surat tersebut dikirimkan juga kepada pihak lain yang perlu mengetahui isi surat tersebut. Pihak-pihak yang diberi tembusan ditulis urut berdasarkan jabatan, yaitu dari yang memiliki jabatan tertinggi.

Sering ditemukan penulisan tembusan surat, misalnya sebagai berikut.

Tembusan:

Yth. Bapak Direktur Pemasaran (sebagai laporan)

Yth. Kepala Bagian Pemasaran (sebagai undangan)

Pertinggal

 

Tembusan:

Kepala Bidang PendidikanDasar

Kepala Seksi Kurikulum PendidikanDasar

Bapak Drs. Ristono

Arsip

Apabila kedua contoh tembusan tersebut dicermati, terdapat ketidaktepatan penulisan pihak-pihak yang diberi tembusan. Ketidaktepatan penulisan terletak pada hal-hal berikut.

  • Penulisan Yth. Bapak dan Yth.

Penulisan keterangan di belakang pihak yang diberi tembusan, yaitu sebagai laporan dan sebagai undangan.

  • Pencantuman Pertinggal dan Arsip dalam Tembusan.

Dalam bahasa surat, satuan lingual Yth. ditulis pada bagian alamat surat, sedangkan dalam tembusan penulisan pihak yang diberi tembusan tidak perlu menggunakan Yth., Yth. Bapak, atau Bapak. Untuk tembusan, juga tidak diperlukan ada keterangan pihak yang diberi tembusan, seperti sebagai laporan dan sebagai undangan.

Penulisan Pertinggal atau Arsip juga masih ditemukan dalam tembusan pada surat yang dibuat oleh beberapa instansi. Dalam surat, pihak yang diberi tembusan adalah persona atau kata ganti persona, seperti, Direktur Pemasaran, Kepala Bagian Pemasaran, dan Drs. Ristono. Adapun  pertinggal  atau arsip bukan persona atau kata ganti persona. Oleh karena itu, Pertinggal atau Arsip bukan merupakan pihak yang diberi tembusan. Dengan perkataan lain, Pertinggal atau Arsip bukan bagian dari tembusan. Akan tetapi, setiap instansi wajib mengarsipkan surat keluar maupun surat masuk. 

 

Lembar Informasi Kebahasaan dan Kesastraan Edisi 2, Juli–Desember 2012

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kembali ke Atas