Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Undang-undang tersebut mengisyaratkan guru profesional harus menjadi teladan dalam menjalankan tugas keprofesiannya. Dalam melaksakan tugas sehari-hari, seorang guru diwajibkan menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia. Hal tersebut tertuang pula dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 29, Ayat 1, yang disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Hal ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sebagaimana diamanatkan pada pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945. Berangkat dari hal tersebut, kompetensi berbahasa Indonesia dengan baik dan benar merupakan bagian kompetensi yang tidak terpisahkan dan harus dimiliki setiap guru di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah berupaya meningkatkan penyelenggaraan kegiatan pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia dengan sasaran masyarakat Jawa Tengah, khususnya di lingkungan pendidikan. Salah satu upaya tersebut adalah melalui sosialisasi dan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).
Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah pada Sabtu, 1 Juni 2013, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) bagi guru di Kabupaten Karanganyar. UKBI tersebut diikuti 75 guru SD, SMP, SMA, dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karanganyar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar.
Dalam sambutannya Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Drs. Pardi, M.Hum. memberikan penjelasan tentang pentingnya idealisme bagi seorang guru. Lebih lanjut Drs. Pardi, M.Hum. menyatakan bahwa keberhasilan suatu pembelajaran tidak hanya ditentukan oleh kemampuan dan gelar seorang guru, tetapi sangat ditentukan oleh idealisme para gurunya. Dengan idealisme yang dimiliki, guru akan senantiasa berusaha untuk meningkatkan diri dan kemampuannya. Sebagai pengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia, guru akan berusaha meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa Indonesia. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah mengikuti kegiatan sosialisasi dan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karanganyar, Drs. Heru Sugiyatmo, M.Pd., yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karanganyar.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi UKBI dengan narasumber Drs. Teguh Wibowo, M.Pd., Ketua MGMP SMA Kota Semarang, dengan materi “UKBI sebagai Media Peningkatan Profesionalisme Guru” dan Desi Ari Pressanti, S.S., pengelola UKBI Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, dengan materi “Sosialisasi UKBI dan Simulasi UKBI”. UKBI dilaksanakan selama sembilan puluh menit. Pada pengujian tersebut peserta mengikuti tiga seksi yang meliputi mendengarkan, merespons kaidah, dan membaca. Seksi mendengarkan bertujuan mengukur kemampuan memahami informasi yang diungkapkan secara lisan, baik dalam bentuk dialog maupun monolog. Seksi merespons kaidah bertujuan mengukur kemampuan peserta, merespons penggunaan kaidah bahasa Indonesia ragam formal, yaitu ejaan, bentuk dan pilihan kata, serta kalimat. Kemudian, seksi membaca bertujuan mengukur kemampuan memahami isi wacana tulis.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkenalkan UKBI kepada peserta dan mengevaluasi kemahiran berbahasa Indonesia guru di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karangnyar. Dengan sosialisasi dan uji kemahiran tersebut peserta mendapatkan pengetahuan tentang UKBI. Selain itu, setiap peserta memperoleh informasi yang akurat tentang tingkat kemahirannya dalam berbahasa Indonesia sehingga mereka akan terus terpacu meningkatkan kemampuannya.