Bahasa Indonesia seharusnya digunakan dalam pengantar pendidikan nasional. Hal ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sudah selayaknya guru, khususnya guru Bahasa Indonesia menguasai dan mahir berbahasa Indonesia. Salah satu alat uji yang dapat digunakan untuk mengukur kemahiran berbahasa seseorang, termasuk guru, adalah Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Sehubungan dengan hal tersebut, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah pada 17 Juni 2013 melaksanakan kegiatan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) bagi guru di Kabupaten Sragen. UKBI tersebut diikuti 75 guru SD, SMP, SMA, dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Graha, Jalan W.R. Supratman 145, Kliteh, Sragen.
Acara pembukaan dihadiri Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Drs. Pardi, M.Hum.; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen, Drs. Joko Saryono, M.Pd.; Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Drs. Turdiyanto, M.M.; Staf Bidang Pendidikan Menengah, Drs. Indriyanto, M.Pd., dan narasumber. Dalam sambutannya, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Drs. Pardi, M.Hum., menyampaikan pentingnya idealisme bagi seorang guru untuk memajukan pendidikan bahasa dan budaya serta pengembangan karakter Indonesia dalam dunia pendidikan di Indonesia. Drs. Pardi, M.Hum. menyatakan bahwa pencapaian pada peringkat tertentu dalam UKBI berkorelasi dengan tingkat kemampuan dan kemahiran berbahasa Indonesia seseorang pada tataran tertentu. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen, Drs. Joko Saryono, M.Pd. Dalam sambutannya, Drs. Joko Saryono, M.Pd. menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap peserta serius mengikuti kegiatan itu sehingga dapat mencapai peringkat yang baik. Drs. Joko Saryono, M.Pd. juga menyampaikan perlunya inovasi dalam pembelajaran bahasa Indonesia sehingga hasil ujian nasional mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat sebaik pelajaran yang lain.
Acara diawali dengan penyampaian materi “Kebijakan Bahasa dan Sastra Indonesia” yang disampaikan oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Drs. Pardi, M.Hum. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi UKBI yang disampaikan oleh Enita Istriwati, S.Pd., pengelola UKBI Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan pelaksanaan UKBI selama sembilan puluh menit. Pada pengujian tersebut peserta mengikuti tiga seksi yang meliputi mendengarkan, merespons kaidah, dan membaca. Seksi mendengarkan bertujuan mengukur kemampuan memahami informasi yang diungkapkan secara lisan, baik dalam bentuk dialog maupun monolog. Seksi merespons kaidah bertujuan mengukur kemampuan peserta merespons penggunaan kaidah bahasa Indonesia ragam formal, yaitu ejaan, bentuk dan pilihan kata, serta kalimat. Adapun seksi membaca bertujuan mengukur kemampuan memahami isi wacana tulis.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan peserta mendapatkan pengetahuan tentang UKBI serta dapat menyebarkan informasi tentang UKBI kepada masyarakat umum, khususnya kepada rekan guru dan peserta didiknya. Dengan demikian, informasi tentang UKBI dapat tersebar luas pada masyarakat. Selain itu setiap peserta memperoleh informasi yang akurat tentang tingkat kemahirannya dalam berbahasa Indonesia dan mereka akan terus terpacu meningkatkan kemampuannya. Dalam jangka panjang Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dapat memetakan kemahiran berbahasa Indonesia guru di Jawa Tengah.