Akronim yang Aneh
oleh Tri Wahyuni
Saat ini, terdapat banyak akronim berkembang di ranah publik. Namun, tidak sedikit yang menerjang kaidah berbahasa. Celakanya, kesalahan penulisan akronim tersebut dominan dilakukan oleh orang-orang atau lembaga yang memiliki pengaruh di masyarakat. Dahulu, sekitar tahun 80-an pernah ada penulisan akronim Kadisdikbud. Mungkin, banyak yang sudah mengetahui bahwa dikbud adalah akronim dari ‘pendidikan dan kebudayaan’, akan tetapi, penulisan akronim kadis sempat membuat beberapa orang bingung. Mungkinkah kadis itu merupakan akronim dari ‘Kantor Distrik’? Ternyata tidak. Kadisdikbud merupakan akronim dari ‘Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan’. Kemudian, muncul pertanyaan mengapa penulisan akronim dari ‘Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan’ bukan Kepdindikbud, seperti penulisan akronim Kepsek yang berarti ‘Kepala Sekolah’?
Ada lagi penulisan akronim markus (kasus Anggodo-Bank Century) yang setiap hari menghiasi pemberitaan di media cetak dan media elektronik. Akronim markus yang berarti ‘makelar kasus’ tersebut sempat juga membingungkan masyarakat awam karena kombinasi vokal dan konsonannya terkesan aneh. Banyak orang yang mengira bahwa markus adalah nama orang yang ditunjuk Anggodo dalam kasus Bank Century. Lalu, begitu dinamiskah bahasa sehingga seringkali dibuat seenaknya dan terkadang memunculkan makna baru yang belum tentu berterima di masyarakat?
Di samping itu, masih banyak contoh frasa yang menjadi ragam akronim di ruang publik. Entah, itu karena keluwesan atau karena tuntutan? Sebagai contoh, bentukan akronim balon-gub yang berarti ‘bakal calon gubernur’. Padahal, sebelum balon-gub ada akronim cagub-cawagub yang berarti ‘calon gubernur dan calon wakil gubernur’. Jika hendak konsisten, seharusnya penulisan akronim dari ‘bakal calon gubernur’ adalah bacagub bukan balon-gub. Contoh lain, yaitu pilkada yang berarti ‘Pemilihan Kepala Daerah’. Akronim ini semestinya ditulis pemikeda jika merujuk pada akronim pemilu. Meskipun banyak ditemukan penulisan akronim yang aneh di ruang publik, ternyata masih banyak juga contoh penulisan akronim yang tepat, misalnya pemilu, yakni ‘Pemilihan Umum’, gerindra yakni ‘Gerakan Indonesia Raya’, hanura, yakni ‘Hati Nurani Rakyat’, atau golkar yakni ‘Golongan Karya’.
Bahasa Indonesia telah memiliki pedoman berbahasa yang tertuang dalam Keputusan Mendikbud RI Nomor 0543a/U/198 tanggal 9 September 1987, tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (PEYD) itu dapat dijadikan acuan dasar penulisan akronim yang benar. Di dalam PEYD telah diatur bahwa akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata Indonesia yang lazim dan jumlah suku kata akronim jangan melebihi jumlah suku kata yang lazim pada kata bahasa Indonesia. Jadi, alangkah eloknya jika kita menciptakan akronim yang berterima di masyarakat dan sesuai dengan pedoman ejaan bahasa Indonesia yang ada.
Lembar Informasi Kebahasaan dan Kesastraan Edisi 6, November—Desember 2013