Mengenal Linguistik Forensik

oleh Emma Maemunah

 

Jika membahas tentang linguistik forensik, ada dua disiplin ilmu yang terlibat di dalamnya, yaitu ilmu linguistik dan ilmu forensik. Ilmu linguistik dikenal sebagai ilmu bahasa. Kata linguistics berasal dari bahasa Latin lingua yang berarti ‘bahasa.’ Sebagai salah satu cabang kelompok ilmu humaniora dan ilmu pengetahuan budaya, linguistik merupakan ilmu empiris yang mempelajari seluk beluk bahasa dan mencari keteraturan kaidah-kaidah yang hakiki dari bahasa yang ditelitinya.

Ilmu forensik merupakan ilmu terapan dari berbagai ilmu pengetahuan. Ilmu forensik ini berguna untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting terutama untuk sebuah sistem hukum, kehakiman, dan peradilan. Karena keterkaitannya dengan sistem hukum tersebut, metode-metode ilmu forensik bersifat ilmiah. Aturan-aturannya dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian sehingga dapat dilakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik, seperti pada mayat, bangkai, dan barang bukti lainnya. Hasil dari pemeriksaan dengan menggunakan ilmu forensik tersebut ialah bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Hasil itu kemudian dikumpulkan dan dihadirkan di dalam sidang pengadilan (http://ozzieside.blogspot.com).

Linguistik forensik merupakan sebuah disiplin ilmu yang baru dan telah diakui kemapanannya sebagai sebuah disiplin ilmu dalam ranah akademik dan profesional. Linguistik forensik adalah bidang linguistik terapan yang melibatkan hubungan antara bahasa, hukum, dan kejahatan. Oleh karena itu, kajian linguistik forensik lazim disebut sebagai studi bahasa teks-teks hukum. Teks-teks  hukum tersebut merupakan bukti fisik yang menjadi bahan studi. Bukti fisik tersebut meliputi berbagai jenis dan bentuk analisis teks, seperti analisis naskah undang-undang, hukum, dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan badan pembuat hukum, dokumen pribadi, surat panggilan pengadilan, transkripsi rekaman interogasi yang dilakukan terhadap tersangka, transkripsi rekaman hasil kegiatan mata-mata terhadap tersangka, naskah nota kesepahaman dalam bidang bisnis, dan segala macam bentuk teks yang menjadi bahan penyelidikan untuk keperluan hukum dan peradilan (http://lidahibu.com).

Analisis linguistik forensik dapat melibatkan bidang-bidang linguistik, seperti fonetik, semantik, pragmatik, stilistika, semiotika, analisis wacana, dan dialektologi. Saifullah dalam penelitiannya yang berjudul Analisis Linguistik Forensik terhadap Tindak Tutur yang Berdampak Hukum (2009) menyebutkan beberapa kasus yang berhasil diungkap dan diselesaikan oleh para ahli linguistik forensik adalah:

§  penyelesaian sengketa merek dagang dan kekayaan intelektual lainnya melalui analisis semantik,

§  pembatalan vonis yang telah dijatuhkan pengadilan melalui analisis pragmatik pada rekaman dan-atau transkripsi interogasi,

§  pengidentifikasian penulis anonim teks, seperti surat ancaman, pesan singkat lewat ponsel atau pos-el, melalui analisis semantik dan  pragmatik,

§  pengidentifikasian kasus plagiarisme dengan melakukan analisis stilistika,

§  perekonstruksian percakapan teks ponsel dan sejumlah masalah lain dengan melakukan analisis fonetik, dan lain sebagainya.

 

 

 

Lembar Informasi Kebahasaan dan Kesastraan Edisi 6, NovemberDesember 2013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kembali ke Atas