Mengukur Kemampuan Berbahasa Indonesia melalui UKBI

Share link

Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) merupakan salah satu bentuk kegiatan pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia. UKBI digunakan untuk mengukur kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia. Guru dapat mengetahui kompetensinya dalam berbahasa Indonesia melalui UKBI. Guru yang memiliki kompetensi berbahasa secara baik akan mampu mengorganisasikan pikiran dengan baik pula sehingga ia dapat menulis karya ilmiah dengan baik. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Drs. Pardi, M.Hum., saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Sosialisasi UKBI di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kebumen, 26—27 Agustus 2014.

Di hadapan 86 orang guru bahasa Indonesia SMP Kabupaten Kebumen, Drs. Pardi, M.Hum. menjelaskan bahwa UKBI merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan bahasa Indonesia sebagai bahasa modern dan diakui pada tingkat internasional. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan dijelaskan bahwa untuk menjadi bahasa yang modern dan diakui di tingkat internasional, bahasa Indonesia harus memenuhi dua syarat, yaitu harus memiliki kaidah yang normatif dan alat uji yang valid.

Pada kesempatan itu, Drs. H.M. Priyono, M.M, M.Pd., Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kebumen, mengatakan bahwa pelaksanaan UKBI tersebut bersamaan dengan dimulainya implementasi Kurikulum 2013 secara nasional. Kegiatan ini bertujuan mengembangkan kemampuan dan kreativitas guru SMP, khususnya guru mata pelajaran Bahasa Indonesia. Melalui kegiatan UKBI, beliau berharap peserta akan memeroleh berbagai pengalaman dan keterampilan berbahasa sehingga pada akhirnya peserta dapat membagi ilmu yang diperolehnya kepada murid-murid dan rekan-rekannya di tempat kerja.

         Pada acara pembukaan itu juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kebumen. Perjanjian tersebut diharapkan dapat menjadi pengikat jalinan kerja sama antara kedua lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Kebumen.


Share link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kembali ke Atas