Pelestarian Bahasa Jawa di Jawa Tengah
Bahasa-bahasa daerah di Indonesia perlu dilestarikan untuk mencegah terjadinya kepunahan Hal itu berkaitan dengan beberapa pakar bahasa bahwa sekitar separuh bahasa di dunia akan punah pada abad yang akan datang. Mendiskusikan pelestarian bahasa Jawa di Jawa Tengah, kita perlu mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang tersebut, pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia diamanahkan kepada pemerintah pusat, sedangkan pengembangan dan pembinaan bahasa daerah diserahkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten. Hal itu disampaikan oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Drs. Pardi Suratno, M.Hum., dalam siaran interaktif di Radio Republik Indonesia Semarang dengan tema “Pelestarian Bahasa Jawa melalui Lomba Pidato Berbahasa Jawa” pada Selasa, 17 Maret 2015, pukul 20.00-21.00. Siaran yang dipandu oleh Saudara Heri Haryono itu menghadirkan dua narasumber, yakni Drs. Pardi Suratno, M.Hum., Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, dan Agus Sudono, M.Hum, peneliti di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah.
“Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada Bab III Pasal 42 Ayat (1) dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap dapat memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia,” tegas Drs. Pardi Suratno, M.Hum. Selanjutnya, beliau menjelaskan bahwa untuk pengembangan dan pembinaan bahasa daerah di Jawa Tengah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012. Selain itu diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk Komunikasi Lisan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dasar surat edaran tersebut berisi tentang imbauan sehari berbahasa Jawa di lingkungan kerja instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta kabupaten/kota.
Untuk membantu Gubernur Jawa Tengah dalam melaksanakan upaya pelestarian bahasa Jawa di Jawa Tengah dan menjalankan peraturan daerah, peraturan gubernur, dan surat edaran gubernur itu, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Lomba Pidato Berbahasa Jawa bagi Pejabat dan Pegawai SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Umum. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai pendorong masyarakat untuk memiliki kepercayaan diri yang memadai dalam berbahasa Jawa, baik dalam komunikasi formal-kelembagaan maupun sosial-kemasyarakatan. Lomba tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kemahiran masyarakat dalam berbahasa Jawa, meningkatkan sikap bangga masyarakat terhadap kekayaan budaya berupa bahasa Jawa, serta membangun kerja sama antarlembaga di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang elegan yang dilandasi sikap melu handarbeni dan saiyeg saeka praya dalam pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan bahasa dan budaya Jawa.
Sementara itu, Agus Sudono, M.Hum., peneliti di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, menyatakan bahwa Lomba Pidato Berbahasa Jawa dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2015, pukul 08.00 s.d. 17.30, di Wisma Perdamaian, Jalan Imam Bonjol Nomor 209, Semarang. Pendaftaran ditutup pada 25 Maret atau jika kuota terpenuhi untuk masing-masing kategori, yakni peserta pegawai SKPD dan peserta umum, berjumlah 52 orang. Lebih lanjut, Agus Sudono, M.Hum. menjelaskan bahwa tema utama lomba ini adalah Tumuju Jawa Tengah ingkang Resik, Jujur, lan Tinarbuka. Pemenang Lomba Pidato Berbahasa Jawa akan mendapatkan trofi dari Gubernur Jawa Tengah, piagam, dan uang pembinaan. Peserta yang ingin mendaftar tidak dipungut biaya pendaftaran atau gratis. Adapun penilaian lomba meliputi penampilan, bahasa, dan keruntutan gagasan dan kesesuaian dengan tema. Peserta dapat membaca syarat-syarat pendaftaran di laman balaibahasajateng.web.id.