Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menerima layanan penerjemahan. Layanan tersebut terbuka untuk lembaga/instansi maupun perorangan. Layanan penerjemahan meliputi:
Jawa ke Indonesia
Indonesia ke Jawa
Inggris ke Indonesia
Indonesia ke Inggris
Jawa ke Inggris
Inggris ke Jawa
Berikut ini ketentuan dalam layanan penerjemahan.
- Naskah dikirim dalam bentuk file atau cetak (print out). Naskah dalam bentuk file dikirim ke posel info@balaibahasajateng.web.id., sedangkan naskah dalam bentuk cetak dikirimkan ke Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Jalan Elang Raya Nomor 1, Mangunharjo, Tembalang, Semarang.
- File atau cetakan naskah harus disertai dengan surat permohonan penerjemahan.
- File naskah ketikan (bukan buku atau manuskrip) menggunakan format huruf times new roman ukuran 12 dengan jarak 2 spasi; ukuran kertas A4, pias atas dan pias kiri 4 cm, pias bawah dan pias kanan 3 cm.
- Naskah hasil terjemahan disahkan oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah di nomor telepon (024) 76744357, 70769945, 76744356. Adapun tim layanan penerjemahan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut.
Penanggung jawab : Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah
Penasihat : Koordinator Bidang Pembinaan
Koordinator Bidang Pengembangan
Pengelola Penerjemahan:
1. Ketua : Desi Ari Pressanti, S.S.
2. Sekretaris : Kahar Dwi Prihantono, S.S.
3. Bendahara : Ika Inayati, S.S.
4. Anggota : Emma Maemunah, S.Pd, M.Hum.
Retno Hendrastuti, S.S., M.Hum.
Kustri Sumiyardana, S.S., M.Hum.
5. Penyunting : Dr. Dwi Atmawati, M.Hum.
Agus Sudono, S.S., M.Hum.