Paranormal atau Paranormalis?

Share link

Oleh Kahar Dwi Prihantono

 

Kata paranormal merupakan salah satu kata yang menarik untuk dicermati sepanjang alur kampanye di Indonesia. Menelusuri sejarah, kata ini muncul dalam bahasa Inggris sekitar tahun 1915 s.d. 1920. Eva Cariere, seorang tokoh spiritisme Perancis, yang pertama mempertunjukkan aktivitas yang “tidak dapat dijelaskan dengan akal sehat” ini pada tahun 1912. Dia mampu mengeluarkan sinar dari kedua telapak tangannya. Selain itu, tentu saja sebagai seorang spiritisme dia juga mampu melakukan aktivitas “paranormal” lain, yakni menjadikan tubuhnya sebagai media komunikasi dengan makhluk tankasat mata, sebuah praktik yang marak di Eropa pada abad ke-19.

Konon, bangsa Indonesia telah mengenal praktik “di luar logika” dan “tidak wajar” semacam ini sejak zaman kuno. Kata paranormal bukan merupakan kata asli bahasa Indonesia. Sepotong informasi yang dikemukakan oleh Alan Steven dan Schmidgal Telling dalam kamus A Comprehensive Indonesian-English Dictionary, yakni kata ini berasal dari bahasa Belanda atau bahasa Inggris. Di dalam kamus Belanda, kata paranormaal berkelas kata adjektiva yang bermakna  bovennatuurlijke atau ‘tak biasa’, ‘di luar kewajaran’, atau ‘tidak wajar’. Dalam Webster’s Eleventh Collegiate Dictionary, kata paranormal berkelas kata adjektiva yang bermakna ‘mustahil dapat dijelaskan dengan kewajaran atau dengan ilmu pengetahuan’ sekaligus berkelas kata nomina yang bermakna ‘segala sesuatu yang tidak dapat dijelaskan dengan wajar atau dengan ilmu pengetahuan’. Makna kata paranormal dalam kedua kamus itu sedikit berbeda dengan kamus Oxford English Dictionary yang hanya menuliskan kata ini sebagai kata benda yang bermakna ‘kejadian atau fenomena yang tidak dapat dipahami secara ilmiah’. Tidak ada satu pun kamus bahasa Inggris (atau Belanda) yang memaknai kata ini sebagai ‘orang’, ‘pelaku’, atau ‘profesi’ seperti halnya dalam bahasa Indonesia.

Sebagai penutur bahasa Indonesia, kita mungkin lupa bahwa bahasa Indonesia telah menyerap bentuk terikat para-. Kita dapat membuka kembali Kamus Besar Bahasa Indonesia yang meletakkan bentuk terikat ini sebagai lema keenam dan memaknainya dengan ‘berlawanan dengan; tidak sama atau tidak menyerupai; di sebelah; di samping; dekat dengan; dan di seberang; di atas’. Tidak terdapat makna ‘orang yang berprofesi sebagai’ di dalamnya. Sebuah hasil diskusi penerjemah yang tergabung dalam Ikatan Penerjemah Pemerintah Indonesia (IPPI), pemaknaan kata paranormal dalam khazanah bahasa Indonesia sebaiknya mengacu pada sifat dan fenomena, sedangkan makna ‘pelaku’ sebaiknya dibangun dengan penambahan bentuk tak terikat ahli, praktisi, atau bentuk terikat –is (paranormalis). 

 

Lembar Informasi Kebahasaan dan Kesastraan Edisi 4, Juli-Agustus 2014


Share link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top