Oleh Endro Nugroho Wasono Aji
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau. Dari 17.504 pulau di Indonesia hanya 6.900 pulau yang memiliki nama dan telah dibakukan. Selebihnya, sekitar 10.600 pulau masih belum dibakukan namanya sesuai standar internasional. Sementara itu, dari jumlah 6.900 pulau yang sudah dibakukan namanya hanya 4.981 pulau yang telah didaftarkan ke PBB. Pembakuan nama pulau-pulau merupakan agenda penting bagi bangsa Indonesia ke depan berkaitan dengan perannya sebagai negara kepulauan.
Oleh karena itu, pembakuan nama pulau-pulau perlu dilakukan. Pembakuan tersebut harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012. Menurut peraturan tersebut pada Bab II Pasal 2, pemberian nama rupabumi (bagian dari permukaan bumi yang dapat dikenal identitasnya sebagai unsur alam dan unsur buatan manusia) harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut.
- Penggunaan abjad romawi. Nama unsur rupabumi yang dibakukan semua ditulis dengan huruf Romawi. Dengan catatan tidak diperkenankan menggunakan diakritik, seperti ‘, á, â, ã, ä,î, ï, ú, û, ü, è, é, è, ö, ô, õ, dan tanda penghubung ( – ).
- Satu unsur rupabumi satu nama. Satu unsur rupabumi hanya memiliki satu nama dalam satu wilayah administrasi, kecuali yang sudah digunakan sebelum pedoman ini berlaku. Apabila satu unsur rupabumi mempunyai beberapa nama, perlu ditetapkan satu nama resmi dan nama lainnya tetap tercatat di daftar nama-nama rupabumi (gazzeteer) sebagai nama varian.
- Penggunaan nama lokal/daerah. Nama unsur rupabumi berdasarkan nama lokal, yaitu nama yang dikenal dan digunakan oleh penduduk setempat.
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Unsur rupabumi dapat berdasarkan nama lokal yang diresmikan oleh undang-undang dan/atau keputusan presiden. Nama baru dapat diputuskan berdasarkan undang-undang atau keppres sebagai nama resmi dan baku untuk menggantikan nama lama.
- Menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan.
- Menghindari penggunaan nama diri atau nama orang yang masih hidup. Nama unsur rupabumi tidak menggunakan nama diri, dalam hal ini baik nama instansi, nama proyek maupun nama perorangan yang masih hidup.
- Menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah.
- Menggunakan paling banyak tiga kata. Nama unsur rupabumi tidak menggunakan nama yang terlalu panjang demi efisiensi komunikasi. Contoh: Purbasinombamandalasena, sebuah nama kampung di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Lembar Informasi Kebahasaan dan Kesastraan Edisi 3, Mei-Juni 2015