Selidik dan Sidik
Desi Ari Pressanti, S.S., M.Hum.
Selidik dan sidik merupakan kata yang kerap muncul dalam media massa, terutama dalam bidang hukum. Kedua kata ini memiliki kemiripan dalam hal ejaan sehingga banyak pemakai bahasa yang tidak menyadari bahwa kedua kata tersebut sebenarnya berbeda, meskipun perbedaan tersebut juga tidak terlalu tajam.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa selidik berjenis kata adjektiva yang berfungsi menjelaskan nomina atau pronomina. Arti kata selidik adalah ‘dengan teliti’ atau ‘dengan cermat’. Pengembangan dari selidik adalah menyelidik yang memiliki arti: (1) memeriksa dengan teliti atau mengusut dengan cermat, contohnya: tim petugas dikirim untuk menyelidik penyebab kebakaran gedung bertingkat; (2) menelaah (mempelajari) dengan sungguh-sungguh, contohnya: bertahun-tahun lamanya peneliti itu menyelidik bahasa dan adat istiadat suku Badui; (3) memata-matai dan mengintai, contohnya: tim Densus 88 telah menyelidik rumah tersangka teroris sejak sebulan yang lalu; (4) menggeledah (untuk mengetahui sesuatu), contohnya: petugas bea cukai menyelidik peti kemas yang tiba di pelabuhan.
Adapun menyelidiki merupakan pengembangan dari menyelidik, sehingga kedua kata ini memiliki arti sama. Pengembangan yang lain dari ‘sidik’ adalah ‘penyelidik’, artinya (1) orang yang menyelidiki sesuatu atau pengusut; (2) mata-mata, pengintai, atau pelacak. Adapun ‘penyelidikan’ berarti (1) usaha memperoleh informasi melalui pengumpulan data; (2) proses, cara, perbuatan menyelidiki, pengusutan, dan pelacakan.
Sidik bermakna periksa, sedangkan pengembangan dari sidik adalah memeriksa, menyelidik, dan mengamat-amati. Bentuk kata benda dari sidik adalah penyidik yang memiliki arti sangat khusus, yaitu pejabat polisi Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Adapun ‘penyidikan’ adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana; proses, cara, perbuatan menyidik.
Perbedaan penyelidik dan penyidik semakin jelas ketika kedua kata tersebut digunakan dalam ranah hukum, seperti dalam tabel terlampir.
Perbedaan |
Penyelidik |
Penyidik |
Petugas
|
setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia (Pasal 4 KUHAP) |
1. pejabat polisi negara Republik Indonesia. 2. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. (Pasal 6 KUHAP)
|
Kewenangan |
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2. mencari keterangan dan barang bukti; 3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa: 1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan; 2. pemeriksaan dan penyitaan surat; 3. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
(Pasal 5 KUHAP)
|
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; 3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; 4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; 5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; 6. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; 9. mengadakan penghentian penyidikan; 10.mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(Pasal 7 ayat [1] KUHAP)
|
Lembar Informasi Kebahasaan dan Kesastraan Edisi 1, Januari-Juni 2015