Lomba Wajah Bahasa Nasional SMP/MTs Diperpanjang sampai 31 Maret 2019
Dalam rangka memartabatkan dan mengutamakan bahasa negara di ruang publik, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan kegiatan Aksi Nasional Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik melalui Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah tahun 2019. Enam peserta lomba terbaik tingkat nasional akan menerima piagam penghargaan Wajah Bahasa Sekolah Tingkat Nasional Tahun 2019 dan merebutkan total hadiah pembinaan bahasa sebesar Rp54 juta.
Lomba pengutamaan bahasa negara di lingkungan sekolah tersebut diselenggarakan secara berjenjang. Untuk tingkat Provinsi Jawa Tengah, Balai Bahasa Jawa Tengah mengundang pastisipasi aktif peserta lomba, yakni SMP negeri dan MTs negeri di Jawa Tengah. Lima peserta terbaik akan menerima piagam Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2019 dan uang pembinaan. Lima peserta terbaik akan diikutsertakan pada lomba sejenis tingkat nasional untuk mewakili Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Balai Bahasa Jawa Tengah, Dr. Tirto Suwondo, M.Hum. mengatakan bahwa wajah bahasa sekolah merupakan gambaran atas sikap positif terhadap penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di lingkungan sekolah. “Lomba ini diselenggarakan untuk meningkatkan situasi tertib berbahasa di ruang publik sebagai bagian dari pendidikan literasi sepanjang hayat, sesuai dengan perintah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan,” tandasnya.
Tirto menambahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik. Surat edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2018 tersebut berisi ajakan untuk berpartisipasi aktif dalam pengutamaan bahasa negara, terutama dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik, mewajibkan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia pada lima objek ruang publik, dan mengutamakan bahasa negara dengan cara menempatkan/meletakkan bahasa Indonesia di atas bahasa lain.
“Kelima objek ruang publik itu adalah nama lembaga dan gedung; nama bangunan, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan; penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum; nama ruang pertemuan; serta nama dan informasi produk barang/jasa,” jelasnya.
Calon peserta lomba diminta mendaftar atas nama lembaga sekolah dengan mengirimkan foto objek penggunaan bahasa lembaga sekolah masing-masing dengan menyertakan nama sekolah, nama pengirim, dan nomor telepon pengirim atau nomor telepon sekolah. Ketentuan lomba meliputi objek penilaian berupa tulisan nama sekolah/nama gedung, tulisan nama sarana umum, tulisan nama ruang pertemuan, tulisan nama produk barang/jasa, tulisan nama jabatan, tulisan penunjuk arah atau rambu umum, dan tulisan berbentuk spanduk atau alat informasi lain yang sejenis.
Adapun ketentuan foto objek adalah kondisi terbaru dengan resolusi 72-300 dpi, format foto JPG, ukuran minimal sisi foto terpendek 1.024 pixel, dan foto asli hasil pemotretan di sekolah. Foto objek dikirimkan ke alamat pos-el panitia Balai Bahasa Jawa Tengah: wajahbahasajawatengah@gmail.com. Tahapan pelaksanaan kegiatan adalah pendaftaran dan pengiriman data objek (21 Januari 2019 s.d. 31 Maret 2019), pengumuman pemenang tingkat Provinsi Jawa Tengah (2 Mei 2019).
Untuk keterangan lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi narahubung: Ery Agus Kurnianto (081393938388), atau Poetri Mardiana Sasti (085712020894).