Alur Pelayanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia Balai Bahasa Jawa Tengah
PESERTA UJI
Melakukan pendaftaran di TUKBI Balai Bahasa Jawa Tengah
WAKTU PENDAFTARAN
1. Pendaftaran uji selambat-lambatnya dua hari sebelum jadwal uji.
2. Pendaftaran dilayani setiap hari Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00.
3. Narahubung:
Balai Bahasa Jawa Tengah (024) 76744357
Desi Ari Pressanti 081228209521
Rini Esti Utami 082137934312
Getmi Arum Puspitasari 081328650805
PROSEDUR PENDAFTARAN
1. Calon peserta/koordinator mendapatkan informasi jadwal pelaksanaan UKBI di laman Balai Bahasa Jawa Tengah atau sekretariat TUKBI Balai Bahasa Jawa Tengah.
2. Calon peserta mengisi formulir pendaftaran.
3. Calon peserta/koordinator menyerahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan pendaftaran.
4. Calon peserta/koordinator membayar biaya UKBI.
TUKBI
1. Registrasi dan pendaftaran peserta;
2. Menjadwalkan waktu dan tanggal uji;
3. Menerima berkas pendaftaran, dan memberikan kuitansi pembayaran pada calon peserta/koordinator;
4. Menyiapkan ruang uji;
5. Melaksanakan pengujian sesuai dengan jadwal uji;
6. Mengolah hasil pengujian;
7. Memberikan sertifikat pada peserta uji selambat-lambatnya dua minggu setelah pelaksanaan uji.
PERSYARATAN PESERTA UJI
1. Warga Negara Indonesia (WNI)/Warga Negara Asing (WNA);
2. Dapat berbahasa Indonesia lisan dan tulis;
3. Fotokopi KTP atau kartu identitas lain (bagi guru, dosen, atau umum);
4. Fotokopi paspor dan KITAS (bagi TKA);
5. Fotokopi paspor (bagi mahasiswa asing);
6. Pendaftaran dilakukan secara mandiri atau kolektif;
7. Surat permohonan pelaksanaan pengujian (jika pengujian dilaksanakan di luar TUKBI Balai Bahasa Jawa Tengah);
8. Pengujian di luar TUKBI Balai Bahasa Jawa Tengah dapat dilaksanakan dengan kebijakan tertentu.
9. Biaya operasional pelaksanaan pengujian di luar TUKBI Balai Bahasa Jawa Tengah dibebankan pada lembaga/instansi pemohon.
BIAYA PENDAFTARAN
1. Rp1.000.000,00 bagi WNA
2. Rp300.000,00 bagi guru/dosen/umum
3. Rp135.000,00 bagi siswa/mahasiswa