Renstra Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah 2020–2024 (Revisi)
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa setiap instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan akuntabilitas kinerja di lingkungannya. Penyelenggaraan tersebut meliputi perencanaan, pengukuran, pelaporan, hingga evaluasi kinerja. Rencana Strategis (Renstra) sebagai salah satu bagian dokumen perencanaan kinerja perlu dirumuskan secara baik dan benar agar dapat dijadikan acuan bagi unit kerja beserta ekosistem di dalamnya selama kurun waktu lima tahun. Renstra Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menyajikan tujuan dan sasaran yang akan dicapai selama lima tahun dengan dilengkapi indikator, target kinerja, arah kebijakan, dan strategi yang jelas. Tujuan dan sasaran beserta kelengkapannya tersebut ditetapkan dan diselaraskan dengan rumusan Renstra Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang mengacu pada Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Renstra (revisi) ini menjadi acuan dan pedoman dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan program/kegiatan kerja Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dalam lima tahun ke depan.