Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Penyuluhan Bahasa Indonesia dalam Bidang Hukum di Grobogan
Sutarsih
Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia dalam Bidang Hukum di Grobogan di aula Candra Nagara, Hotel Grand Master Purwodadi, pada Selasa—Rabu, 26—27 Oktober 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Grobogan, dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dr. Ganjar Harimansyah, mengatakan bahwa penggunaan bahasa dapat berimplikasi pada hukum. Oleh karena itu, kompetensi dalam bidang bahasa merupakan aspek yang tidak bisa diabaikan oleh pemangku kepentingan di bidang hukum. Hal ini berlaku untuk instansi di bidang hukum maupun pihak yang menghasilkan produk hukum.
“Penyuluhan ini merupakan bentuk perhatian Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan peran bahasa dalam bidang hukum,” ujar Ganjar pada acara pembukaan Penyuluhan Bahasa Indonesia dalam Bidang Hukum di Grobogan.
Dalam sambutannya, dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes. menyatakan bahwa perlu adanya komitmen untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Hal itu dimaksudkan untuk menyatukan seluruh bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai macam suku, bangsa, dan bahasa.
“Adanya perbedaan dialek dan bahasa daerah di negara kita akan menyebabkan kendala dalam komunikasi. Kendala tersebut dapat diatasi dengan menggunakan bahasa Indonesia,” kata Bambang.
Bambang mengatakan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan mampu menyatukan seluruh bangsa di Indonesia sehingga mampu mengusir penjajah. “Kami berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kemampuan berbahasa peserta agar tidak salah tafsir terhadap penggunaan bahasa dalam produk hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Bahasa dan Hukum, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Sutarsih, M.Pd., menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan tersebut merupakan salah satu agenda kegiatan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah 2021. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat Jawa Tengah yang tertib berbahasa dan sadar hukum.
“Kegiatan penyuluhan dilaksanakan di empat kota/kabupaten, yaitu Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kabupaten Grobogan, dan Kota Salatiga. Kegiatan ini merupakan kegiatan di bawah koordinasi KKLP Bahasa Hukum,” jelasnya.
Seperti halnya penyuluhan Bahasa Hukum di tiga kota lain, penyuluhan di Kabupaten Grobogan diikuti oleh 40 peserta dari Polres, Polsek, Kodim, Koramil, Bappeda, BPPKAD, DP3AKB, Diskominfo, Dispendukcapil, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Bagian Persidangan Setwan, Bagian Hukum, Bagian Protkompin, Bagian Pemerintahan, Bagian Umum, BPN, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, dan LBH di Kabupaten Grobogan. Pada kesempatan itu, Drs. Teguh Harjokusumo R., M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Grobogan menyampaikan materi Produk Hukum Terkait Penggunaan Bahasa. Sementara itu, Dr. Ganjar Harimasyah, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi Kebijakan Bahasa Bidang Hukum di Jawa Tengah. Kemudian, AKBP Sigit Bambang Hartono, S.H., M.Hum., Penyidik Madya Ditkrimsus Polda Jateng menyampaikan materi Potensi Bahasa untuk Mendukung Peran Polri dalam Penegakan Hukum. Ery Agus Kurnianto, M.Hum., Peneliti Ahli Madya Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menyampaikan Layanan Bahasa Bidang Hukum di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah. Dan yang terakhir, Maryana, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi Pengadilan Kasus Hukum Berkaitan dengan Penggunaan Bahasa.
Editor: Agus Sudono – Endro Nugroho
(sut/asa-end/est)