Gelar Sidang Komisi Istilah, Badan Bahasa Harapkan Padanan Istilah Asing Berterima di Masyarakat

Ema Rahardian

SEMARANG, balaibahasajateng.kemdikbud.go.id — Pengembangan kosakata bahasa Indonesia dilakukan untuk memperkukuh kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. Salah satunya adalah pengindonesiaan istilah asing dan penyelarasan istilah yang sudah dipadankan.

Dalam upaya itu Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyelenggarakan Sidang Komisi Istilah (SKI) di Hotel Grandhika, Semarang, pada 7—11 Maret 2022. Acara yang dihadiri pakar dari berbagai bidang ilmu itu bertujuan membahas, menyelaraskan, dan memadankan istilah asing dalam bidang ilmu tertentu. Dengan begitu, dihasilkan padanan yang tidak hanya tepat, tetapi juga diterima oleh masyarakat dan kalangan akademisi.

Kepala Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Sastra, Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum., mengatakan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memacu munculnya istilah-istilah asing yang digunakan dalam konteks bahasa Indonesia. Hal itu menjadi tantangan tersendiri untuk memperkaya kosakata bahasa Indonesia melalui pengindonesiaan istilah asing tersebut.

“Sudah waktunya kita melakukan percepatan dalam pengembangan kosakata bahasa Indonesia jika ingin bahasa Indonesia tetap kukuh mengemban fungsi kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan,” ujar Imam di Hotel Grandhika, Semarang, pada 7 Maret 2022.

Dalam Sidang Komisi Istilah itu, terdapat lima komisi bidang ilmu, yaitu Komisi Pertimbangan Istilah, Komisi Istilah Ilmu Pertahanan (Subbidang Peperangan Asimetris), Komisi Istilah Ilmu Komunikasi, Komisi Istilah Teknologi Informasi (Subbidang Kecerdasan Artifisial), dan Komisi Istilah Ilmu Pendidikan.

Sementara itu, Koordinator Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Perkamusan dan Peristilahan, Dr. Adi Budiwiyanto, mengatakan bahwa  Kelompok Istilah Ilmu Pendidikan, sebagai kelompok baru, memulai pekerjaan dari memutakhirkan taksonomi yang sudah ada. Setelah taksonomi baru disepakati, Kelompok Istilah Ilmu Pendidikan dapat memulai memadankan istilah-istilah pembelajaran jarak jauh yang sedang banyak digunakan pada masa pandemi ini.

“Komisi Pertimbangan Istilah atau biasa disingkat KPI juga akan menelaah dan memilah kembali istilah-istilah yang terdapat pada aplikasi SPAI (Senarai Padanan Asing Indonesia), terutama padanan dan pengelompokan bidang ilmunya. Pemilahan tersebut juga terkait dengan integrasi SPAI dan Glosarium Istilah menjadi satu wadah yang akan diberi nama PASTI (PAdanan iSTIlah),” jelas Adi.

Adi menegaskan bahwa hasil Sidang Komisi Istilah ini menjadi bahan dasar untuk menyusun glosarium dan kamus bidang ilmu. “Setiap komisi ditargetkan menghasilkan 800—1.000 istilah bidang ilmu asing terpadankan dalam bahasa Indonesia,” ungkapnya.

Editor: Agus Sudono

(mol/asa/est)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kembali ke Atas