Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Rangkul Pemerintah Daerah dalam Program Revitalisasi Bahasa Daerah
Naratungga Indit Prahasita
SEMARANG, balaibahasajateng.kemdikbud.go.id — Merdeka Belajar: Episode-17 memunculkan tema Revitalisasi Bahasa Daerah. Tema tersebut tidak begitu saja muncul. Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Dr. Iwa Lukmana, M.A., mengatakan bahwa Indonesia memiliki kekayaan dalam bahasa dan sastra daerah, tetapi kondisinya banyak yang terancam punah. Oleh karena itu, upaya-upaya pelestarian yang salah satunya dengan cara merevitalisasi bahasa daerah harus dilakukan secara nyata.
”Kepunahan sejumlah bahasa dan sastra daerah cenderung disebabkan oleh semakin menurunnya jumlah penutur bahasa daerah. Selain itu, migrasi ke luar daerah, globalisasi, bencana alam, dan pengaruh bahasa-bahasa luar menjadi faktor-faktor utama penyebab kepunahan bahasa dan sastra daerah,” kata Iwa saat berbicara dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Pakar, Calon Pengajar, dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Tengah di Hotel Patrajasa pada 24 Juni 2022.
Lantas, bagaimana dengan bahasa Jawa? Bahasa Jawa selintas terlihat aman dengan masih dipakainya bahasa itu oleh masyarakat Jawa. Akan tetapi, jumlah penutur bahasa Jawa di kota, khususnya generasi muda, cenderung menurun.
“Faktor lain yang tidak kalah pentingnya adalah sikap bahasa. Penutur bahasa daerah cenderung mengalihkan tuturannya ke dalam bahasa yang dianggap lebih berprestise. Proses transmisi bahasa daerah ke generasi di bawahnya juga mulai terhenti. Hal itu menjadi salah satu penyebab terancamnya suatu bahasa. Revitalisasi Bahasa Daerah diluncurkan untuk merespons kondisi kebahasaan tersebut, termasuk bahasa Jawa di Provinsi Jawa Tengah,” lanjut Iwa.
Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada 23—26 Juni 2022, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah juga mengajak pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk turut berperan dalam merevitalisasi bahasa Jawa. Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dr. Ganjar Harimansyah, mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah daerahlah yang berwenang dalam pelindungan bahasa dan sastra daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu memberikan dukungan pada pelaksanaan program Revitalisasi Bahasa Daerah.
“Kegiatan rakor dengan mengundang pemerintah daerah merupakan langkah strategis Revitalisasi Bahasa Daerah. Program ini perlu dilaksanakan secara terintegrasi,” ujar Ganjar dalam sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dr. Uswatun Hasanah, M.Pd., menjelaskan tantangan dalam pengembangan bahasa Jawa salah satunya terkait peraturan kurikulum dan formasi guru, baik ASN maupun P3K. Di lain sisi, minat calon guru Bahasa Jawa sangat banyak. Selain itu, perlu pengembangan bahan ajar dan inovasi pembelajaran Bahasa Jawa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Pelindungan bahasa Jawa memang memerlukan sinergisitas antarpihak. Oleh sebab itu, koordinasi dan diskusi seperti ini sangat diperlukan. Ruang-ruang komunikasi tersebut menjadi sarana yang dapat dimanfaatkan untuk berbagi informasi maupun saling mengedukasi dalam rangka pelestarian bahasa Jawa di tengah dinamika dan tantangan global saat ini,” tandasnya.
Rapat koordinasi itu menghasilkan rumusan dan rekomendasi terkait Revitalisasi Bahasa Daerah. Pada awal rapat telah dilakukan penandatangan komitmen bersama dalam rangka Revitalisasi Bahasa Daerah oleh 35 perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Editor: Shintya-Esti Apisari
(idt/tya-est)