Utamakan Bahasa Indonesia, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Sosialisasikan Layanan Bahasa dalam Peraturan Perundang-Undangan

Vintia Anggraini

SEMARANG, balaibahasajateng.kemdikbud.go.id – Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional Pembinaan dan Bahasa Hukum, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Kebahasaan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan yang diikuti oleh 60 peserta yang merupakan perwakilan dari beberapa Sekretariat Daerah dan DPRD setiap kabupaten/kota di Jawa Tengah tersebut dilaksanakan pada 27—28 Juli 2022 di Hotel Grandhika Semarang.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dr. Ganjar Harimansyah, mengungkapkan keprihatinannya karena masih banyak lembaga pemerintah yang belum menerapkan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Perundang-Undangan.

“Kami harap pertemuan kali ini dapat bermanfaat terutama dalam permartabatan bahasa Indonesia. Sosialisasi Layanan Kebahasaan dalam Peraturan Perundang-Undangan ini perlu dilaksanakan karena kami memiliki tanggung jawab besar dalam pengutamaan bahasa Indonesia, termasuk dalam peraturan perundang-undangan,” tandas Ganjar pada 27 Juli 2022 di Hotel Grandhika Semarang.

Kepala Bagian Perundang-Undangan, Haryono Widyastomo S.H., M.H., hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. Haryono menyampaikan bahwa bahasa dalam peraturan perundang-undangan sebenarnya tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia yang baku.

 “Bahasa dalam peraturan tersebut memiliki corak tersendiri, antara lain kelugasan, kebakuan, dan keserasian. Hal itu sangat berkaitan dengan tujuan peraturan perundang-undangan tersebut,” ungkap Haryono dalam sambutannya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel dengan empat narasumber, yakni Dr. Ganjar Harimansyah (Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah), Sukirman, S.S. (DPRD Provinsi Jawa Tengah), Drs. S.S.T. Wisnu Sasangka, M.Pd. (Badan Riset dan Inovasi Nasional), dan Haryono Widyastomo, S.H., M.H. (Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah). Diskusi panel yang berlangsung menarik tersebut dimoderatori oleh Ida Fitriyah, Duta Bahasa Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019.

Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan Komitmen Bersama Pengutamaan Bahasa Negara oleh narasumber dan peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka berkomitmen akan mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dalam tata naskah dinas, ruang publik, dan peraturan perundang-undangan di wilayah kerja mereka masing-masing.

Editor: Shintya

(slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kembali ke Atas