Dukung Revitalisasi Bahasa Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terima Penghargaan dari Mendikbudristek
Agus Sudono
Foto: Humas Pemprov Jateng
JAKARTA, balaibahasajateng.kemdikbud.go.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerima penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penghargaan diserahkan langsung Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, yang mewakili Gubernur Jawa Tengah, di Hotel Sultan, Jakarta, pada Senin, 13 Februari 2023.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendukung penuh upaya revitalisasi bahasa daerah yang dilakukan oleh Kemendikbudristek. Pemprov Jawa Tengah juga berupaya menumbuhkan kecintaan masyarakat pada bahasa dan budaya lokal di Nusantara.
“Salah satunya adalah bahasa Jawa. Dipimpin Mas Ganjar, Pemerintah Provinsi Jateng setiap hari Kamis menggunakan bahasa Jawa. Kami juga menggunakan pakaian adat,” ujar Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin, setelah menerima penghargaan dalam acara Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, pada Senin, 13 Februari 2023, malam.
Gus Yasin mengatakan bahwa bahasa daerah memiliki efek positif dalam pertumbuhan anak. Sebagai khazanah budaya, bahasa daerah mengandung nilai-nilai luhur dan budi pekerti yang kuat.
“Oleh karena itu, penggunaan bahasa daerah mesti terus dikembangkan kepada generasi muda. Itu akan membuat kita bisa menghormati orang tua, mendengarkan masukan, omongan, tidak merasa menang sendiri,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dr. Syarifuddin, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui gubernur dan jajarannya serta bupati/wali kota beserta perangkat di daerah sangat berkomitmen mendukung dan berkontribusi melalui kerja sama dalam menjalankan program pelindungan dan pengembangan bahasa daerah. Salah satunya adalah program Merdeka Belajar Revitalisasi Bahasa Daerah.
“Harapan kita bersama adalah Pemprov Jawa Tengah semakin berkomitmen dan berkontribusi penuh untuk menjalankan program pelindungan bahasa daerah, dalam hal ini bahasa Jawa, melalui kerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah. Kami juga berharap Pemkab/Pemkot bisa melaksanakan revitalisasi bahasa daerah ini melalui dukungan program dan anggaran yang konsisten, fokus, dan berkelanjutan,” kata Syarifuddin di Hotel Sultan, Jakarta.
Syarifuddin menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Peraturan daerah ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan program pelindungan bahasa daerah. Tanpa peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, dukungan dari pemerintah kabupaten/kota akan sulit terwujud.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada pasal 42 ayat 1 juga mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Selanjutnya ayat 2 mengamanatkan bahwa pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan,” terangnya.
Editor: Agus Sudono
(SLM)