KOTA SEMARANG, balaibahasajateng.kemdikbud.go.id—Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah melalui KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum melaksanakan audiensi terkait program pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan surat dinas dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang pada Selasa, 12 September 2023, di ruang kerja sekretaris daerah. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (BBPJT), Dr. Syarifuddin, menyampaikan bahwa kaidah bahasa Indonesia telah berubah dari Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) menjadi Ejaan yang Disempurnakan (EYD) V per 16 Agustus 2022. Kepala BBPJT juga berharap Setda Kabupaten Semarang berkenan mereviu dan merevisi Peraturan Tata Naskah Dinas berdasarkan kaidah terbaru tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Drs. Djarot Supriyoto, M.M., menyambut baik dan mendukung program tersebut dengan memberikan waktu tim BBPJT untuk menyosialisasikan hal itu dalam rapat yg dihadiri Organisasi Perangkat Daerah OPD dan camat se-Kabupaten Semarang pada 19 September 2023. Selain itu, Sekretaris Kabupaten Semarang juga berkenan memberikan penguatan pada program BBPJT dalam kegiatan Reviu Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Tata Naskah Dinas yang akan dilaksanakan di Semarang pada 20–22 September 2023. Lebih lanjut, Kepala Bidang Organisasi, Ibu Listina menyampaikan bahwa pihaknya akan melibatkan ahli bahasa BBPJT pada penyusunan draf revisi peraturan tata naskah dinas mendatang. [aas]