Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Gelar Reviu Penggunaan Bahasa dalam Peraturan Tata Naskah Dinas

Share link

Ema Rahardian

KOTA SEMARANG, balaibahasajateng.kemdikbud.go.id—Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah melalui KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum menyelenggarakan Reviu Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Sekretariat Daerah di Hotel Kesambi Hijau, Semarang, pada Rabu—Jumat, 20—22 September 2023. Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut mengundang bagian organisasi dan hukum di 12 sekretariat daerah di Jawa Tengah.

Kepala Balai Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dr. Syarifuddin, M.Hum., menyampaikan bahwa penggunaan bahasa Indonesia pada tata naskah dinas sangat penting. Untuk itu, diperlukan dukungan dari sekretariat daerah dalam menertibkan penggunaan bahasa pada tata naskah dinas.

“Kami berharap pertemuan ini menghasilkan rekomendasi pengubahan tata naskah dinas di lingkungan sekretariat daerah,” ujar Syarifuddin.

Dalam pelaksanaan reviu tersebut, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menghadirkan empat narasumber, yakni Rina Syarini, S.T., M.A. (Kepala Bagian Tata Laksana, Kementerian Dalam Negeri), Dadang Somantri, A.T.D., M.T. (Kepala Biro Organisasi, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah), Dr. Endang Sarwiningsih Setyawulan, S.E., M.M.Akt. (Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang), dan Listina Aryani, S.H., M.M. (Kepala Bagian Organisasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang).

Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Seketariat Daerah Kota Semarang, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang mendukung upaya penertiban penggunaan bahasa Indonesia dalam tata naskah dinas secara penuh.

Kepala Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dadang Somantri, mengungkapkan bahwa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah akan bersinergi dengan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dalam penyusunan peraturan tata naskah dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

“Nantinya peraturan tata naskah dinas yang telah disesuaikan bahasanya dapat dijadikan pedoman bagi kabupaten/kota di Jawa Tengah,” kata Dadang.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Laksana, Kementerian Dalam Negeri, Rina Syarini—menegaskan bahwa meskipun dalam Permendagri Nomor 1 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah tidak mencantuman pasal penggunaan bahasa Indonesia, penulisan naskah dinas wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah.

“Kami memberikan ruang bagi sekretariat daerah untuk melakukan perubahan pada templat naskah dinas yang tidak sesuai dengan kaidah kebahasaan,” tegas Rina.

Untuk itu, sinergisitas antara Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dan sekretariat daerah di Jawa Tengah diperlukan demi mewujudkan naskah dinas yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.[ema/asa/aas]

 

Penyunting: Agus Sudono


Share link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top