Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Siap ZI-WBK
Agus Sudono
KABUPATEN SEMARANG, balaibahasajateng.kemdikbud.go.id—Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah siap mengikuti program pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). Pada tahun ini Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah ditunjuk oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebagai salah satu satuan kerja (satker) yang diusulkan dalam pembangunan ZIW-BK.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dr. Syarifuddin, usai rapat persiapan pembangunan ZIWBK di kantornya, Jalan DIponegoro 250, Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Kamis. 18 April 2024.
“ZI-WBK ini merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan pengawasan. Sebagai instansi pemerintah kami harus terus meningkatkan layanan kepada masyarakat,” ujar Syarifuddin.
Syarifuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah sudah tiga tahun mengikuti pembangunan ZI-WBK dan pada tahun 2023 telah mendapatkan sertifikat dan pengakuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Pada tahun ini kami tengah mempersiapkan pembangunan ZI-WBK agar mendapatkan sertifikat dan pengakuan dari Kemen PANRB,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Pembangunan ZI-WBK yang juga Koordinator KKLP Kosakata dan Istilah, Ema Rahardian, M.Hum., mengatakan bahwa pihaknya berharap pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pihaknya perlu melakukan pemonitoran dan evaluasi secara berkala untuk mengetahui kemajuan dari hasil pelaksanaannya.
“Pemonitoran ini juga dimaksudkan untuk memberikan masukan dalam menyusun rencana aksi perbaikan berkelanjutan bagi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun berikutnya, bukan hanya pengusulan sebagai instansi ZI-WBK,” jelas Ema.
Ema menjelaskan bahwa terdapat dua komponen yang harus dibangun oleh instansi pemerintah dalam pembangunan zona integritas menuju ZI-WBK, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Tercapainya komponen hasil ini bergantung pada keberhasilan penerapan komponen pengungkit.
“Oleh karena itu, komponen pengungkit menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan zona integritas menuju WBK, yaitu pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.
Semua pegawai, lanjut Ema, berkomitmen membangun sikap dan prinsip yang memenuhi persyaratan sebagai instansi ZI-WBK. Setiap tahun, untuk mengawali pelaksanaan program kegiatan tahunan, semua pegawai menadatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menghindari perbuatan dan sikap korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk menolak grativikasi atau sejenisnya.
“Kami berharap hal itu dapat terus-menerus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya. [asa/aas]
Penyunting: Agus Sudono