Diseminasi Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Rangka Kemitraan dengan Komisi X DPR RI
Jember, 25 September 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan (Pusbanglin) Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), melaksanakan kegiatan Diseminasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam Rangka Kemitraan dengan Komisi X DPR RI. Kegiatan yang diselenggarakan di Jember, pada Minggu (22/9), dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri atas komunitas, guru, mahasiswa, pemangku kepentingan, dan juga wartawan.
Kepala Pusbanglin, Imam Budi Utomo, menyampaikan ada tiga program prioritas Badan Bahasa, yaitu literasi kebahasaan dan kesastraan, pelindungan bahasa dan sastra, serta internasionalisasi bahasa Indonesia.
Program pemerkayaan kosakata Bahasa Indonesia dalam KBBI termasuk ke dalam program prioritas Badan Bahasa di bidang literasi. Pengembangan KBBI ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa Bahasa Indonesia tetap menjadi media komunikasi, pendidikan, dan ekspresi budaya yang kuat.
Kekayaan Bahasa Indonesia akan tetap terpelihara dan terus berkembang dengan menggabungkan kata-kata dan ungkapan baru yang muncul dari berbagai ranah kehidupan, termasuk teknologi, sains, dan budaya populer. Penambahan kosakata ini dapat berasal dari bahasa asing dan bahasa daerah.
Sejalan dengan program pemerkayaan tersebut, Kepala Pusbanglin mengajak masyarakat untuk turut serta berkontribusi dalam pengusulan kosakata bahasa Indonesia di aplikasi KBBI Daring. Masyarakat yang menjadi kontributor dalam KBBI akan tercantum namanya dalam halaman penyusun KBBI.
Ada beberapa kriteria keberterimaan kosakata di KBBI, meliputi kosakata tersebut memiliki makna unik atau konsepnya belum ada di dalam bahasa Indonesia, eufonik atau enak didengar, sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, berkonotasi positif, dan kerap dipakai dalam komunikasi sehari-hari.
“Tidak semua kosakata bisa masuk dalam KBBI. Ada berbagai persyaratan, misalnya persyaratan konsepnya belum ada di dalam KBBI,” tuturnya.
Menurut Imam, Diseminasi Kamus Besar Bahasa Indonesia ini dapat menjadi wahana pembelajaran Bahasa Indonesia meskipun KBBI bukan kamus baku. Saat ini ada banyak sekali kosakata cakapan yang digunakan oleh generasi muda. Dengan merujuk KBBI, mereka akan dapat mengetahui penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai waktu dan tempatnya. Kamus menjadi sumber daya pendidikan yang sangat berharga bagi siswa, pendidik, dan peneliti karena menyediakan referensi untuk memahami bahasa Indonesia yang terus berkembang.
Bahasa Indonesia Dipandang Sebelah Mata
Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menyampaikan bahwa selama ini sebagian besar orang menganggap Bahasa Indonesia kurang penting. Di lingkungan rumah tangga, Bahasa Indonesia tidak menjadi isu utama untuk berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia yang baik. Menurutnya pendidikan Bahasa Indonesia harus dimulai dari lingkungan terdekat.
“Kita masih belum menggangap Bahasa Indonesia itu penting. Saya menghimbau untuk para peserta kegiatan agar teratur berbicara dengan anggota keluarganya menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ucap Bang Pur, sapaan akrab Muhammad Nur Purnamasidi.
Pandangan sebelah mata terhadap Bahasa Indonesia juga dilakukan oleh para pejabat negara. Bang Pur menyatakan, bahwa masih banyak pejabat negara yang gengsi berbahasa Indonesia saat bertugas ke luar negeri. Mereka sesungguhnya sudah mengetahui undang-undang yang meyatakan bahwa pejabat negara resmi wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam forum.
“Sudah jelas siapapun ke luar negeri, pejabat negara harus menggunakan Bahasa Indonesia di forum-forum resmi. Nyatanya karena gengsi mereka selalu menggunakan Bahasa Inggris,” katanya
Lebih lanjut, Bang Pur menyampaikan, bahwa pentingnya Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI). Berbagai macam seleksi jabatan mewajibkan penguasaan bahasa asing. Namun, seleksi-seleksi ini tidak mewajibkan Bahasa Indonesia. “Selama ini, Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional kita, bahasa persatuan kita, itu belum dijadikan rujukan atau syarat seleksi jabatan,” tuturnya.
“Seharusnya pejabat negara Indonesia harus lebih mahir berbahasa Indonesia dari pada berbahasa asing,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bang Pur menyampaikan, bahwa melalui kegiatan diseminasi ini diharapkan masyarakat, khususnya masyarakat Jember, dapat mulai memahami apakah Bahasa Indonesia yang mereka gunakan sudah baku. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki KBBI dan menggunakannya sebagai rujukan dalam berbahasa.
Selain itu, Bang Pur juga mengimbau masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam pemerkayaan kosakata seperti yang ditargetkan Badan Bahasa dengan cara mengusulkan kosakata dari bahasa daerah ke dalam KBBI. Menurutnya, keterlibatan bahasa daerah dalam KBBI akan menjadi kekuatan yang luar biasa karena akan menjaga bahasa dari kepunahan. Pengembangan kamus ini juga membantu mendokumentasikan dan mempromosikan aspek budaya unik Indonesia, termasuk dialek, peribahasa, dan idiom lokal. [aas]
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor: 458/sipers/A6/IX/2024