Balai Bahasa Jawa Tengah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan (sebelumnya bernama Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menangani kebahasaan dan kesastraan di Jawa Tengah. Balai Bahasa Jawa Tengah mulai berdiri pada bulan April tahun 2000 dengan nama Balai Bahasa Semarang. Meskipun baru memulai kegiatannya pada tahun 2000, proses pendirian Balai Bahasa Semarang sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Embrionya berawal dari Proyek Pembinaan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah Jawa Tengah yang dilaksanakan sejak tahun 1980-an dan menginduk di Kantor Wilayah Depdiknas Provinsi Jawa Tengah (sekarang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah).

Usaha pendirian Balai Bahasa Semarang dirintis pada akhir tahun 1990-an, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Setelah mengalami proses yang panjang dan melalui penggodokan yang matang oleh tiga pihak, yakni Pusat Bahasa Depdiknas, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN), usaha tersebut menunjukkan hasil dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 226/O/1999 tanggal 23 September 1999 tentang Pembentukan Balai Bahasa di Enam Provinsi. Enam balai bahasa tersebut adalah Balai Bahasa Bandung di Jawa Barat, Balai Bahasa Semarang di Jawa Tengah, Balai Bahasa Banda Aceh di D.I. Aceh, Balai Bahasa Medan di Sumatera Utara, Balai Bahasa Palembang di Sumatera Selatan, dan Balai Bahasa Pekanbaru di Riau. Bersamaan dengan SK tersebut, keluar pula SK Mendikbud Nomor 227/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Bahasa, yang di dalamnya memuat keputusan pembentukan empat kantor bahasa, yakni Kantor Bahasa Pontianak di Kalimantan Barat, Kantor Bahasa Palangkaraya di Kalimantan Tengah, Kantor Bahasa Manado di Sulawesi Utara, dan Kantor Bahasa Palu di Sulawesi Tengah.

Sebelum terbit kedua surat keputusan itu, terlebih dahulu keluar SK Mendikbud Nomor 022/O/1999 tanggal 28 Januari 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa. Dalam SK tersebut juga termuat pembentukan empat balai bahasa baru, yakni Balai Bahasa Padang di Sumatera Barat, Balai Bahasa Banjarmasin di Kalimantan Selatan, Balai Bahasa Jayapura di Irian Jaya, dan Balai Bahasa Surabaya di Jawa Timur.

Dengan keluarnya SK Mendikbud Nomor 226/O/1999 dan disusul dengan keluarnya Daftar Isian Kegiatan (DIK) Nomor 003/23/2000 tanggal 1 April 2000, secara resmi beroperasilah Balai Bahasa Semarang. Dengan demikian, beroperasinya Balai Bahasa Semarang secara otomatis bersamaan dengan balai-balai dan kantor-kantor bahasa di seluruh Indonesia.

Karena  belum memiliki gedung sendiri, untuk melakukan kegiatannya Balai Bahasa Semarang menyewa sebuah bangunan di Jalan Kanfer Raya Blok O Nomor 14, Banyumanik, Semarang. Balai Bahasa Semarang menempati gedung tersebut selama dua tahun. Selanjutnya, pada tahun 2002 Balai Bahasa Semarang menyewa bangunan di Jalan Jati Raya Blok A Nomor 12. Pada tahun 2003, Gubernur Jawa Tengah menyediakan tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dijadikan lahan pendirian gedung Balai Bahasa Semarang. Untuk itu, dimulailah pembangunan gedung baru yang terletak Kelurahan Mangunharjo, Tembalang, Semarang. Pembangunan gedung tersebut selesai pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tanggal 28 Januari 2004 penggunaan gedung Balai Bahasa Semarang diresmikan oleh Kepala Pusat Bahasa, Dr. Dendy Sugono. Seluruh pimpinan beserta pegawai pun melakukan boyongan ke gedung baru di Jalan Elang Raya 1, Mangunharjo, Tembalang, Semarang, tersebut. Selanjutnya, pada November 2022 Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah berpindah kantor di Jalan Diponegoro No. 250, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 17 April 2012, nomenklatur Balai Bahasa Semarang berubah menjadi Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 31 Desember 2015, nomenklatur Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah berubah menjadi Balai Bahasa Jawa Tengah.

Sejak berdiri pada tahun 2000 Balai Bahasa Semarang dipimpin oleh Prof. Dr. Soenardji. Selanjutnya, pada bulan Oktober 2000 Kepala Balai Bahasa Semarang dijabat Drs. Widada, M.Hum. sampai Desember tahun 2011. Pada Januari 2012 sampai Agustus 2017, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh Drs. Pardi, M.Hum. Mulai 2017 sampai 2020, Balai Bahasa Jawa Tengah dinahkodai oleh Dr. Tirto Suwondo, M.Hum. Pada 2020 hingga 2023 Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh Dr. Ganjar Harimansyah. Tahun 2023 sampai sekarang kepemimpinan dilanjutkan oleh Dr. Syarifuddin.

Kembali ke Atas