Tugas pokok dan fungsi Balai Bahasa Jawa Tengah adalah melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pembinaan, serta pelayanan kebahasaan dan kesastraan di daerah. Adapun fungsi Balai Bahasa Jawa Tengah adalah (1) melaksanakan kebijakan teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di bidang pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia, (2) merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia di daerah, dan (3) bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang kebahasaan dan kesastraan daerah.
STRUKTUR ORGANISASI
Balai Bahasa Jawa Tengah dipimpin oleh kepala balai. Kepala Balai Bahasa Jawa Tengah membawahi bagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. Adapun jabatan fungsional terdiri atas bidang pengembangan dan bidang pembinaan.
PROGRAM KERJA
Program kerja dibagi menjadi dua yaitu program kerja bidang pengembangan dan pembinaan.
Bidang Pengembangan:
penelitian bahasa dan sastra;
penerbitan jurnal ilmiah Jalabahasa dan Alayasastra;
penerbitan kamus dwibahasa Indonesia-Jawa;
penyusunan soal-soal UKBI;
penyusunan bahan ajar penunjang BIPA;
penyusunan ensiklopedia sastra;
pengelolaan perpustakaan.
Bidang Pembinaan:
penyuluhan bahasa dan sastra;
bengkel sastra;
seminar bahasa dan sastra;
siaran pembinaan bahasa dan sastra di media massa;
uji Kemahiran Berbahasa Indonesia;
kerja sama dengan berbagai pihak/instansi/lembaga/organisasi profesi.