TUGAS

Melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia serta daerah di Jawa Tengah.

 

FUNGSI

  1. Pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra di Jawa Tengah.
  2. Pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di Jawa Tengah.
  3. Pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di Jawa Tengah.
  4. Pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di Jawa Tengah.
  5. Pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di Jawa Tengah.
  6. Pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan di Jawa Tengah.
  7. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebahasaan dan kesastraan di Jawa Tengah.
  8. Pelaksanaan urusan administrasi.
  9. Pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di Jawa Tengah.

 

Kembali ke Atas